Alur, persyaratan, dan standar pelayanan publik di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.
Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas permohonan warga.
Jika belum lengkap → penjelasan kekurangan berkas ke pemohonBerkas yang sudah lengkap diregistrasi oleh petugas loket.
Dokumen yang telah diproses diterima oleh pemohon.
Dokumen diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang.
Dokumen yang selesai dicatat dan diarsipkan secara digital.
Evaluasi pelayanan dilaksanakan setiap bulan melalui rapat evaluasi.
Setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan.