Layanan

SOP Alur Pelayanan Publik

Alur, persyaratan, dan standar pelayanan publik di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.

Maksimal 30 MenitBila persyaratan lengkap & pejabat berada di tempat
GratisTidak dipungut biaya apa pun
5–10 Menit — Petugas Loket

1. Penerimaan & Pemeriksaan Berkas

Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas permohonan warga.

Jika belum lengkap → penjelasan kekurangan berkas ke pemohon
5 Menit — Petugas Loket

2. Registrasi Berkas

Berkas yang sudah lengkap diregistrasi oleh petugas loket.

5 Menit — Petugas Loket

3. Penyerahan Dokumen

Dokumen yang telah diproses diterima oleh pemohon.

10–15 Menit — Lurah/Pejabat

4. Persetujuan & Tanda Tangan Lurah

Dokumen diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang.

Petugas Loket

5. Pencatatan & Arsip Digital

Dokumen yang selesai dicatat dan diarsipkan secara digital.

Persyaratan Umum

  • Membawa identitas diri (KTP/KK)
  • Membawa dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan
  • Mengisi formulir apabila diperlukan

Jenis Pelayanan

  • Surat Keterangan
  • Surat Pengantar Administrasi Kependudukan
  • Surat Domisili (sesuai ketentuan)
  • Legalisasi Administrasi
  • Rekomendasi sesuai kewenangan Lurah
  • Pelayanan administrasi lainnya yang sesuai kewenangan Lurah
Standar Pelayanan
  • Ramah, sopan, dan profesional
  • Tidak diskriminatif
  • Memberikan informasi yang jelas dan benar
  • Tidak memberikan/menerima imbalan dalam bentuk apa pun
  • Menjaga kerahasiaan data pemohon
  • Apabila ada keraguan, berkoordinasi dengan sekretaris kelurahan atau Lurah
Dasar Hukum
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  • Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Perda dan Perbup Bantaeng terkait Pelayanan Publik di Daerah
Monitoring & Evaluasi

Evaluasi pelayanan dilaksanakan setiap bulan melalui rapat evaluasi.

Setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan.